Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?


www.heriheryanto.com

Assalamualaykum Sobat dan Bunda Sekalian...

Atikel berjudul Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya yang berjudul Bagaimana Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran di Kantor Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semarang?

Artikel ini membahas prosedur atau cara kedua dalam membuat KK dan Akta Kelahiran di Semarang, tanpa harus mengurus ke Kantor Disdukcapil Pembantu terdekat. Jika menginginkan waktu lebih pendek, Kita bisa mengurs dengan cara yang kedua ini yaitu dengan cara mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang yang beralamat di Jalan Kanguru Raya No. 3 Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang. Bukan di Disdukcapil Cabang Pembantu yang berada di masing-masing kecamatan. 


Jika kita mengurus di Disdukcapil Pusat (Kota) maka lama waktu bisa dipangkas menjadi 2 pekan saja, artinya memangkas waktu 1 pekan jika dibuat dengan perantara kontot disdukcapil kecamatan.

Waktu saya bertanya kepada petugas melalui pesan WhatsApp, petugas menginfokan lama waktu pembuatan KK adalah 4 hari kerja dan lama waktu pembuatan Akta Kelahiran adalah 5 hari kerja. Waktu-waktu tersebut adalah waktu masing-masing, tidak berjalan secara bersamaan. Artinya, pengurusan keduanya (KK dan Akta)  tidak bisa digabungkan menjadi 5 hari. Prosesnya pembuatan KK dulu 4 hari kemudian dilanjutkan dengan pembuatan Akta 5 hari jadi total 9 hari kerja, atau lebih amannya 2 pekan. Tapi proses pengurusannya cukup satu kali diawal, tidak harus 2 kali pengurusan seperti saat kita mengurus di Disdukcapil yang ada di Kecamatan.

Adapun syarat-syaratnya sama saja dengan mengurus di disdukcapil kecamatan, dimana data atau berkas yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar RT, RW, untuk mendapat Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Surat Pengantar dari kelurahan yang divalidasi oleh petugas kecamatan.
Adapun prosedur yang dilakukan di kelurahan adalah sebagai berikut ;
  1.  Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga yang disediakan petugas kelurahan dengan mengisi Kolom kepala keluarga dan Kolom penambahan Anggota keluarga
  2. Jika pengisian atau pemasukan kedalam KK tersebut menimbulkan perubahan data pada KTP nya maka wajib membuat KTP baru dengan meminta formulir Pembuatan KTP baru dikelurahan.
  3. Siapkan foto 3x4 2 lembar jika umur seseorang yang akan ditambahkan diatas 10 tahun. Jika bayi baru lahir tidak usah menyiapkan foto.
  4. Penambahan anak karena baru lahir, untuk efisiensi waktu mintalah sekalian kepada petugas kelurahan formulir pembuatan akta kelahiran.
  5. Minta Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan Setempat. Siapkan juga lampirannya. Jika penambahan anak baru lahir siapkan kopian dan asli Surat keterangan lahir dari Bidan/ dokter/ rumah sakit yang menangani kelahiran anak tersebut.
  6. Siapkan lampiran berupa FC Surat Nikah dan FC KK untuk arsip kelurahan
  7. Bawa ballpoint sendiri

Berkas yang dibuat di kelurahan tersebut kemudian dibawa ke Kecamatan untuk divalidasi (ditandatangani). Setelah itu petugas kecamatan pasti akan mengarahkan ke Disdukcail yang ada di sekitar kecamatan. Tapi jika ingin lebih cepat bawa langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Semarang yang ada di jalan kanguru No.3 dengan membawa lampiran lain seperti ;
  1. Membawa KK asli dan Akta Nikah Asli karena nantinya minta diperlihatkan kepada petugas. Jika tidak membawa dokumen asli, gunakan fotokopian berkas yang sudah dilegalisir. 
  2. Surat kelahiran dari rumah Sakit/Puskesmas/ dokter / bidan / penolong persalinan Lainnya (ASLI) 
  3. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah (Asli) 
  4. Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa/ Lurah (asli) 
  5. Fotokopi KK dan Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua. 
  6. 2 buah materai untuk jaga-jaga
  7. Bawa ballpoint sendiri

Jika Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah total diberlakukan, berarti nanti nggak ada lagi pengantar RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Pengurusannya langsung datang ke kantor pembantu atau dinas setempat.

Letak Perbedaan dengan Pengurusan di Disdukcapil Kecamatan
Nah disini letak perbedaannya. Jika berkas diatas sudah siap, pemohon langsung membawa berkas tadi ke Disdukcapil Kota Semarang sebelum pukul 14.00 WIB. Untuk diketahui, jam pelayanan registrasinya dari jam 08.00 s.d 14.00 WIB. Jadi, ambil antrian paling terakhir adalah pukul 14.00, disana nanti ada petugas yang menjaga mesin antrian. Jika sudah pukul 14.00 WIB mesin antrian akan dimatikan. Artnya yang datang selepas itu sudah tidak bisa mendaftar.

Disarankan datang lebih pagi sekalian agar mendapatkan nomor antrian awal. Atau datang setelah dhuhur sekalian agar tidak terlalu banyak antrian, karena pengunjung sudah mulai luang. Lebih cepat lebih baik, karena setiap harinya banyak orang yang mengurus hal yang sama dengan kita.


Setelah sampai kantor pengurusan, sampaikan kepada petugas loket antrian terkait keperluan kita. Antrian di Loket 7/ 8/ 9,  yang merupakan Loket khusus untuk mengurus Akte Kelahiran. Untuk mengindari kebosanan saat menunggu, Pastikan baterai ponsel kita penuh dan mempunyai paket data yang cukup sebagai alternatif hiburan saat menunggu. Atau bisa bersosialisasi (basa-basi) dengan orang-orang disebelah kita atau sekitar kita

Jika baterai habis, kita akan kesulitan mencari sumber listrik untuk mengisi daya baterai ponsel, karena di Disdukcapil Kota tidak disiapkan tempat khusus untuk mengisi daya baterai ponsel. Disediakan cuma satu colokan listrik dan bukan ditempat khusus. Karena cuma satu, tentu harus antri  dan berbagi menggunakannya.


Pastikan selalu waspada saat mendekati nomor antrian kita. Maju ke meja loket saat nomor antrian kita dipanggil, dan sodorkan data-data yang telah dibawa (disiapkan). Petugas akan mengecek kelengkapan yang dipersyaratkan, terutama dokumen asli seperti Akta nikah yang harus diperlihatkan di hadapan petugas.

Jika syarat Kurang atau tidak lengkap, petugas akan mengembalikan berkas dan meminta untuk dilengkapi, tapi jika syarat sudah lengkap, petugas akan membuat bukti pengambilan Akta dan KK kita. Seperti yang sudah dijelaskan, lama waktunya adalah 2 pekan, jadi 2 pekan lagi kita bisa ke Disdukcapil Kota kembali untuk mengambil KK dan Akta Asli yang sudah jadi.



Seteleh waktu yang dijanjikan tiba, kita  kembali ke Disdukcapil kembali dan ambil antrian di Loket 2, Loket pengambilan Dokumen yang sudah jadi. Bagi pemohon yang mengajukan pembuatan KK sekaligus Akta (Paket), petugas akan memberikan kenang-kenangan (cendramata) berupa dompet cantik.

Jika diperlukan, perbanyak sekalian dan legalisir sekalian mumpung masih di berada di Disdukcapil. Adapun prosedur Legalisir bisa baca di artikel Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan.

Sekian pengalaman saya dalam mengajukan permohonan  pembuatan KK dan Akta sekaligus di Disdukcapil Kota Semarang. Jika artikel Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang ini bermanfaat, silakan disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya!

Post a Comment for "Begini Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran Sekaligus di Semarang?"