Prosedur/ Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak di Semarang
Assalamualaykum sobat dan bunda-bunda cantik...
Kali ini saya akan berbagi pengalaman terkait dengan Prosedur atau Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Prosdur ini wajib diketahui oleh para orang tua yang hendak membuat KTP Anak atau KIA bagi putra-putrinya. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam rangka mendaftarkan atau mengajukan pembuatan KIA atau KTP Anak bisa dibaca di artikel saya yang berjudul Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), alias KTP anak di Semarang.
Yang perlu sobat dan bunda ketahui, sejauh ini KIA atau KTP anak ini kepemilikannya belum diwajibkan oleh pemerintah seperti eKTP bagi warga yang berusia 17 tahun keatas. Tapi untuk sekedar jaga-jaga, kalau ada waktu luang tidak ada salahnya jika sobat atau bunda sekalian nyicil untuk membuat KIA atau KTP anak. Kalau KIA ini sudah diwajibkan, bisa jadi blanko KIA akan menghilang seperti menghilangnya blanko e-KTP beberapa bulan lalu karena diburu orang se-Indonesia.
Sampai saat ini, dokumen yang wajib dimiliki oleh anak dibawah umur adalah Akta Kelahiran. Jadi, jika sobat atau bunda menemukan praktik yang mewajibkan melampirkan fotokopi KIA atau menunjukkan KIA asli pada persyaratan sekolah, berobat, naik kereta, naik pesawat dan keperluan lainnya, silakan diadukan ke dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing sebagai dinas yang menerbitkan KIA atau dinas kesehatan bagi yang berhubungan dengan kesehatan anak. Tapi semakin berjalannya waktu, kepemilikan KIA akan diwajibkan bagi anak-anak dibawah umur, sebagai identitas yang simpel dan bisa dibawa kemana-mana, sebagaimana diwajibkannya KTP elektronik pada warga yang sudah berusia 17 tahun keatas.
Program KIA sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara dibawah umur (dibawah 17 tahun). KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kali ini saya akan berbagi pengalaman terkait dengan Prosedur atau Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Prosdur ini wajib diketahui oleh para orang tua yang hendak membuat KTP Anak atau KIA bagi putra-putrinya. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam rangka mendaftarkan atau mengajukan pembuatan KIA atau KTP Anak bisa dibaca di artikel saya yang berjudul Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), alias KTP anak di Semarang.
Yang perlu sobat dan bunda ketahui, sejauh ini KIA atau KTP anak ini kepemilikannya belum diwajibkan oleh pemerintah seperti eKTP bagi warga yang berusia 17 tahun keatas. Tapi untuk sekedar jaga-jaga, kalau ada waktu luang tidak ada salahnya jika sobat atau bunda sekalian nyicil untuk membuat KIA atau KTP anak. Kalau KIA ini sudah diwajibkan, bisa jadi blanko KIA akan menghilang seperti menghilangnya blanko e-KTP beberapa bulan lalu karena diburu orang se-Indonesia.
Sampai saat ini, dokumen yang wajib dimiliki oleh anak dibawah umur adalah Akta Kelahiran. Jadi, jika sobat atau bunda menemukan praktik yang mewajibkan melampirkan fotokopi KIA atau menunjukkan KIA asli pada persyaratan sekolah, berobat, naik kereta, naik pesawat dan keperluan lainnya, silakan diadukan ke dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing sebagai dinas yang menerbitkan KIA atau dinas kesehatan bagi yang berhubungan dengan kesehatan anak. Tapi semakin berjalannya waktu, kepemilikan KIA akan diwajibkan bagi anak-anak dibawah umur, sebagai identitas yang simpel dan bisa dibawa kemana-mana, sebagaimana diwajibkannya KTP elektronik pada warga yang sudah berusia 17 tahun keatas.
Program KIA sendiri bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional bagi warga negara dibawah umur (dibawah 17 tahun). KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Untuk membuat KIA atau KTP anak, pemohon (ayah, bunda atau yang mewakili) bisa mendatangi Disdukcapil Kota/Kab Setempat dengan sudah membawa persyaratan yang dibutuhkan. Di Kota Semarang sendiri, meskipun sudah ada perwakilan Disdukcapil ditiap Kecamatan, pengajuan/ pengurusan KIA/KTP Anak hanya bisa dilakukan di Disdukcapil pusat di jalan Kanguru. Adapun tata cara pembuatan KTP Anak sebagai berikut ;
1. Pemohon datang ke disdukcapil dan antri di loket pembuatan KIA.
Jangan salah mengambil nomor antrian, karena salah mengambil nomor antrian bisa menyebabkan semakin lama proses pendaftaran KTP Anak. Di Disdukcapil Kota Semarang Sendiri sedikitnya ada 15 Loket dimana masing-masing loket tersebut mempunyai fungsi pendaftaran atau keperluan yang berbeda. Meskipun ada beberapa loket yang mempunyai fungsi antrian yang sama dikarenakan banyaknya jumlah orang yang mengurus dokumen catatan sipil. Adapun fungsi masing-masing loket di Disdukcapil Kota Semarang sebagai berikut ;
- Loket 1 : Loket pengaduan terkat dengan semua dokumen catatan sipil dan hal yang berkaitan dengan dokumen catatan sipil
- Loket 2 : Loket penganbilan Akta/ KK / Dokumen lainnya yang sudah diurus sebelumnya
- Loket 3/4/5 : Loket untuk mengurus legalisir dokumen catatan sipil
- Loket 6 : Loket untuk memperbaiki data atau perubahan data jika ada data yang berubah, berlaku bagi yng ngurus pindah RT, RW, Kelurahan atau pindah kecamatan.
- Loket 7/ 8/ 9 : Loket untuk mengurus Akte Kelahiran
- Loket 10 : Loket untuk mengurus Akte Kematian
- Loket 11 : Loket untuk Pendaftaran Perkawinan atau Perceraian.
- Loket 12 : Loket untuk Pencatatan Kutipan Kedua/ Pengurusan Dokumen Catatan Sipil karena Rusak atau Hilang.
- Loket 13 : Loket untuk Pencatatan Perkawinan
- Loket 14 : Loket untuk Permohonan/ Pendaftaran Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak
- Loket 15 : Loket untuk Pembuatan e-KTP (KTP Elektronik) bagi warga sekitar kecamatan Gayamsari.
2. Bersabar atau bersosialisasi dengan sekitar sambil menunggu nomor antrian kita dipanggil.
Proses menunggunya sih yang butuh waktu lama, karena peminat disemua loket sangat banyak, jadi harus antri nunggu giliran. Jika kita datang diatas jam 8.30 bisa dipastikan menunggu hingga 2 jam atau bahkan bisa lebih. Waktu lengah antian loket KIA ini adalah diatas jam 12.00. Pemohon yang datang diatas jam 12 jika ia beruntung, ia langsung menghadap loket pendaftaran KIA/ KTP Anak tanpa antri panjang. Pada jam 12, pendaftar di loket KIA sudah sangat berkurang atau bahkan tidak ada. Tapi kita tidak tahu antusiasme pemohon KIA di lain waktu setelah artikel ini diterbitkan. Bisa jadi jam 1 siang pun masih sangat ramai dan masih menunggu banyak antrian. Apalagi sekarang pembuatannya bisa dikolektif dalam 1 RT atau 1 RW atau satu kelurahan ke satu orang, asalkan blanko atau form permohonan tiap anak dan persyaratan lainnya sudah disiapkan semua. Eh, diurus oleh pihak sekolah juga bisa loh... asal ada pihak sekolah saja yang berkenan menguruskannya.
3. Serahkan berkas atau persyaratan yang diminta
Maju Ke Loket 14 (Loket Pembuatan KIA) jika nomor antrian kita sudah dipanggil. Sebelum menuju kantor Disdukcapil Kota, sebaiknya semua persyaratan di cek ulang untuk memastikan syarat permohonan sudah disiapkan semua. Karena jika ada yang kurang, bisa mempersulit diri kita sendiri. Kalau rumahnya dekat sih ngak masalah, kasihan kalau rumahnya jauh.
4. Kembali Lagi Ke Disdukcapil Sesuai Waktu yang Ditentukan.
Saat selesai memproses semua berkas, KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa langsung di cetak (Jadi). Terus berapa lama proses pembuatan Kartu Identitas Anak atau KTP Anak ini? Dari proses awal pendaftaran di Disdukcapil sampai dengan penyerahan kartu membutuhkan proses yang lumayan sangat lama. Pemohon dijanjikan oleh petugas pendaftaran untuk mengambil kartu yang sudah jadi sekitar 3 bulan lamanya. Waktu tersebut bisa juga mundur, karena pada saat saya pengurus KIA Anak, ada Bapak-Bapak ingin mengambil KTP Anak yang sudah 3 bulan didaftarkan, tapi bapak-bapak tersebut pulang dengan membawa tangan kosong. Di Loket KIA juga ada tulisan "KIA yang sudah jadi, baru sampai pengurusan tanggal sekian. Pengurusan tanggal setelahnya masih dalam proses cetak. Mohon Maaf atas ketidak nyamanannya". Sayapun begitu, saat sudah genap 3 bulan, saya ke disdukcapil untuk mengambil KIA, tapi pas sudah dimeja pelayanan KIA, ternyata yang baru jadi adalah yang masa pembuatannya sudah 4 bulan yang lalu.
5. Tanyakan perkembangannya ke Nomor Disdukcapil sebelum mengambil KIA
Berdasarkan pengalaman tadi, sangat dianjurkan jika kita hendak mengambil KIA, baiknya kita menanyakan apakah KIA anak kita sudah bisa diambil atau belum. Jadi kita tahu pasti kapan kartu KIA bisa kita ambil. Nomor disdukcapil semarang bisa dihubungi melalui WA di 085641604903. Saya ngurus bulan april dan dijadwalkan selesai bulan juli, tapi sengaja bulan agustus baru mau saya ambil, eh ternyata belum jadi juga. Saya tanya lewat admin WA pas bulan september pun belum jadi juga. Akhirnya bulan oktober baru saya ambil dan alhamdulillah sudah jadi.
Terus bagaimana kalau bukti pengambilan hilang? Ini nih, karena saking lamanya, wajar saya sampe bukti pengambilannya juga entah ketlingsut kemana. Untung dapat respon baik ketika saya tanya petugas lewat WA. Jadi bagi yang hilang cukup bawa fotokopi KK saja dan dilihatkan ke petugas. Jangan lupa bilang juga kalau kartunya hilang dan diminta bawa fc kartu keluarga sama admin Whatsapp.
6. Pengurusan KIA bisa Kolektif
Jika sekomplek pada sibuk tapi pingin segera membuatkan KIA untuk anak-anak kita, kita bisa diskusikan dengan grup PKK atau RT siapa atau mereka bisa memfasilitasi atau siapa tahu ada suka relawan yang bersedia untuk jadi kordinator pembauatan KIA kolektif. Jadi pembauatan KIA ini bisa dikolektif baik lintas RT atau lintas RW yang penting ada satu orang saja yang mau direpotkan ngurus ke disdukcapil. Tapi dengan catatan semua form sudah terisi dan semua persyaratan sudah dilampirkan. Ada juga beberapa sekolah yang sudah inisiatif menguruskan KIA untuk anak didiknya loh...
Baca Juga : Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan (Dokumen Catatan Sipil).
5. Tanyakan perkembangannya ke Nomor Disdukcapil sebelum mengambil KIA
Berdasarkan pengalaman tadi, sangat dianjurkan jika kita hendak mengambil KIA, baiknya kita menanyakan apakah KIA anak kita sudah bisa diambil atau belum. Jadi kita tahu pasti kapan kartu KIA bisa kita ambil. Nomor disdukcapil semarang bisa dihubungi melalui WA di 085641604903. Saya ngurus bulan april dan dijadwalkan selesai bulan juli, tapi sengaja bulan agustus baru mau saya ambil, eh ternyata belum jadi juga. Saya tanya lewat admin WA pas bulan september pun belum jadi juga. Akhirnya bulan oktober baru saya ambil dan alhamdulillah sudah jadi.
Terus bagaimana kalau bukti pengambilan hilang? Ini nih, karena saking lamanya, wajar saya sampe bukti pengambilannya juga entah ketlingsut kemana. Untung dapat respon baik ketika saya tanya petugas lewat WA. Jadi bagi yang hilang cukup bawa fotokopi KK saja dan dilihatkan ke petugas. Jangan lupa bilang juga kalau kartunya hilang dan diminta bawa fc kartu keluarga sama admin Whatsapp.
6. Pengurusan KIA bisa Kolektif
Jika sekomplek pada sibuk tapi pingin segera membuatkan KIA untuk anak-anak kita, kita bisa diskusikan dengan grup PKK atau RT siapa atau mereka bisa memfasilitasi atau siapa tahu ada suka relawan yang bersedia untuk jadi kordinator pembauatan KIA kolektif. Jadi pembauatan KIA ini bisa dikolektif baik lintas RT atau lintas RW yang penting ada satu orang saja yang mau direpotkan ngurus ke disdukcapil. Tapi dengan catatan semua form sudah terisi dan semua persyaratan sudah dilampirkan. Ada juga beberapa sekolah yang sudah inisiatif menguruskan KIA untuk anak didiknya loh...
Baca Juga : Prosedur / Cara Legalisir Dokumen Kependudukan (Dokumen Catatan Sipil).
Jika KIA atau KTP Anak ini sudah diwajibkan secara nasional, dalam Permendagri disebutkan KIA bisa diurus di Kecamatan hingga kelurahan, dan penyerahannyapun di kecamatan atau di kelurahan setempat. Dengan demikian akan mempermudah dan memperpendek jarak bagi pemohon yang ingin melakukan pengurusan KIA atau KTP Anak. Selain itu kedepannya juga akan disediakan layanan KIA keliling, baik dijadwal di lokasi tertentu atau jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Nah demikian artikel singkat mengenai Prosedur/ Tata Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak dibawah 17 tahun. Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.Jika tulisan ini bermanfaat silakan boleh disebarluaskan atau dibagikan. Terimakasih atas kunjungannya.
Mbak, blangko KIA apa setiap hari tersedia? Untuk foto anak harus di tempat juga kah kayak foto e-KTP?
ReplyDeleteKalo pagi biasanya masih ada, bisa minta di loket KIA gratis.
DeleteTapi kalo tidak ada (habis) bisa minta di fotokopian disdukcpil (bayar biaya fotokopi).
Untuk foto, pakai foto biasa bawa sendiri dari rumah. nanti di tempel di blankonya